Untuk seseorang yang sudah menggunakan menggunakan jasa pengiriman seperti JNE dll. Apabila dalam perjalan barang anda kehilangan atau rusak diakibatkan kesalahan JNE, bisa mengklaim ganti rugi kepada pihak JNE yang bersangkutan. Kami akan memberitahukan unsur- unsur Klim ganti JNE sebagai berikut :

Mengetahui Klim ganti rugi JNE dan Cara untuk mengKlaim ganti Rugi JNE
- Pihak JNE hanya bertanggung jawab untuk mengganti rugi kepada CUSTOMER yang mengakibatkan kerusakan atau kehilangan yang berupa dokumen atau barang sewaktu dalam pengawasan atau perjalanan JNE.Catatan bahwa kehilang atau kerusakan sesuatu barang tersebut seolah olah disebabkan karena perbuatan karyawan atau agen JNE yang mengakibatkan kerusakan atau kehilangan.
- Pihak JNE tidak bertanggung jawab kepada pihak yang merasa dirugikan yang ditimbulkan akibat Force Majeure, yaitu kerugian yang termasuk dalam pengantaran yang di akibatkan oleh hal yang di sebabkan karena dalam pengantaran barang terjadi hal-hal ynag di luar kontrol kemampuan JNE seperti kemusibahan.
- Sesuai peraturan nilai pertanggung jawaban, syarat-syarat dan kondisi pada klausula 7 ayat (1) JNE menjelaskan di atas adalah dalam bentuk kerugian diatas kehilangan kerusakan dokumen atau barang yang harga/nilainya tidak melebihi 10 (sepuluh) kali ongkos kirim atau untuk kiriman tujuan dalam negeri kita Indonesia dan $100.00 US (Seratus Dollar Amerika) untuk kiriman barang yang tujuannya ke luar negri, itu per-kiriman. Tanpa menghubungkannya dengan nilai/harga barang dan kerugian seperti yang ada dalam Klausula 7 ayat (2) di atas.
Mengetahui Klim ganti rugi JNE dan Cara untuk mengKlaim ganti Rugi JNE
Cara Mengklaim Asuransi atau Barang Hilang dan Rusak di JNE
- Setiap mengklaim Asuransi aturan pertama yang harus di lakukan pertama anda harus datang ke tempat pengiriman asal barang yang anda kirim selambat lambat nya 14 hari setelah tgl dokumen/ barang yang seharus nya tiba atau setelah di terima oleh si penerima.
- Ongkos kirim tidak di perhitungkan dalam perhutungan klaim asuransi atau kehilangan barang.
- Yang terpenting Surat resi anda harus di bawa sertakan dengan KTP anda.
Begitu lah cara Mengetahui Klim Ganti Rugi JNE dan Cara Untuk Mengklaim Ganti Rugi JNE, apabila ada yang tidak di ketahui langsung saja anda pergi ke Kantor JNE terdekat untuk menanyakan secara detail dan benar adanya.
Baca Juga informasi lokasi JNE di daerah Garut .